PT PI Jatim Ancam Cabut Izin Kios Pupuk Bersubsidi di Bondowoso

PT PI Jawa Timur, Distributor, Kios dan anggota Pansus Pupuk DPRD
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi - Pendistribusian pupuk bersubsidi di Desa Kupang, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur (Jatim) menuai sorotan dari berbagai kalangan.

Petani Harus Memiliki RDKK Untuk Mendapatkan Pupuk Bersubsidi, Maimun: RDKK Diperjual belikan!

Pasalnya, banyak petani mengaku tidak mendapatkan pupuk bersubsidi, walaupun sudah masuk dalam data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Hal ini, dibuktikan usai PT Pupuk Indonesia (PT PI) Jatim dan distributor CV Kharisma Sejati turun ke lapangan.

Begini Ribetnya Mendapatkan Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Wongsorejo, Sampai Kapan?

PT PI Jatim dan distributor CV Kharisma Sejati, didampingi oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pupuk Bersubsidi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, Bambang Suwito dan para Petugas Penyuluh Lapang (PPL) Dinas Pertanian Bondowoso.

Pertemuan rombongan ini diadakan di 2 tempat, yakni di Dusun Dluwang Timur dan Dusun Pakualas, Desa Kupang, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Di sana, puluhan petani sudah menanti untuk berdiskusi berkaitan dengan disinyalir adanya penyelewengan pupuk bersubsidi.

Hanya Omon-omon, Pembangunan Jalan 93 Titik di Kabupaten Bondowoso Perjuangan Eks PJ Bupati

Para petani mengaku, sejak bertahun-tahun hingga Februari 2024, ada kejanggalan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah setempat.

"Para petani ketika membeli pupuk bersubsidi tidak pernah mendapatkan bukti nota transaksi," ungkap Bambang Suwito dikonfirmasi Banyuwangi.viva.co.id, Senin 5 Februari 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title