PT PI Jatim Ancam Cabut Izin Kios Pupuk Bersubsidi di Bondowoso
- Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi
Bondowoso, VIVA Banyuwangi - Pendistribusian pupuk bersubsidi di Desa Kupang, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur (Jatim) menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Pasalnya, banyak petani mengaku tidak mendapatkan pupuk bersubsidi, walaupun sudah masuk dalam data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Hal ini, dibuktikan usai PT Pupuk Indonesia (PT PI) Jatim dan distributor CV Kharisma Sejati turun ke lapangan.
PT PI Jatim dan distributor CV Kharisma Sejati, didampingi oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pupuk Bersubsidi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, Bambang Suwito dan para Petugas Penyuluh Lapang (PPL) Dinas Pertanian Bondowoso.
Pertemuan rombongan ini diadakan di 2 tempat, yakni di Dusun Dluwang Timur dan Dusun Pakualas, Desa Kupang, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Di sana, puluhan petani sudah menanti untuk berdiskusi berkaitan dengan disinyalir adanya penyelewengan pupuk bersubsidi.
Para petani mengaku, sejak bertahun-tahun hingga Februari 2024, ada kejanggalan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah setempat.
"Para petani ketika membeli pupuk bersubsidi tidak pernah mendapatkan bukti nota transaksi," ungkap Bambang Suwito dikonfirmasi Banyuwangi.viva.co.id, Senin 5 Februari 2024.