PT PI Jatim Ancam Cabut Izin Kios Pupuk Bersubsidi di Bondowoso

PT PI Jawa Timur, Distributor, Kios dan anggota Pansus Pupuk DPRD
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi - Pendistribusian pupuk bersubsidi di Desa Kupang, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur (Jatim) menuai sorotan dari berbagai kalangan.

A Beg Rembeg Bareng Pemuda Milenial, Begini Harapan PJ Bupati Bondowoso

Pasalnya, banyak petani mengaku tidak mendapatkan pupuk bersubsidi, walaupun sudah masuk dalam data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Hal ini, dibuktikan usai PT Pupuk Indonesia (PT PI) Jatim dan distributor CV Kharisma Sejati turun ke lapangan.

Disebut-sebut Menerima Aliran Fee Proyek, Ini Dia Tanggapan Ketua DPRD Bondowoso

PT PI Jatim dan distributor CV Kharisma Sejati, didampingi oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pupuk Bersubsidi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, Bambang Suwito dan para Petugas Penyuluh Lapang (PPL) Dinas Pertanian Bondowoso.

Pertemuan rombongan ini diadakan di 2 tempat, yakni di Dusun Dluwang Timur dan Dusun Pakualas, Desa Kupang, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Di sana, puluhan petani sudah menanti untuk berdiskusi berkaitan dengan disinyalir adanya penyelewengan pupuk bersubsidi.

Rapat Paripurna Penetapan Perda RTRW Bondowoso Nyaris tak Quorum, Ini Penyebabnya

Para petani mengaku, sejak bertahun-tahun hingga Februari 2024, ada kejanggalan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah setempat.

"Para petani ketika membeli pupuk bersubsidi tidak pernah mendapatkan bukti nota transaksi," ungkap Bambang Suwito dikonfirmasi Banyuwangi.viva.co.id, Senin 5 Februari 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title