PT PI Jatim Ancam Cabut Izin Kios Pupuk Bersubsidi di Bondowoso

PT PI Jawa Timur, Distributor, Kios dan anggota Pansus Pupuk DPRD
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi

Asisstant Vice President PT Pupuk Indonesia Jatim III, Yoyo Supriyanto menegaskan, akan mengevaluasi kios nakal yang berani menyelewengkan pupuk bersubsidi.

Petani Harus Memiliki RDKK Untuk Mendapatkan Pupuk Bersubsidi, Maimun: RDKK Diperjual belikan!

"Kalau terbukti terdapat penyelewengan distribusi, Komis Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) atau Dinas Perdagangan dapat memberikan surat teguran pertama (SP 1)," kata Yoyo.

Hal ini, sesuai dengan Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) nomor 4 tahun 2024 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Begini Ribetnya Mendapatkan Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Wongsorejo, Sampai Kapan?

"Apabila selama 14 hari tetap tidak diindahkan, maka diberikan surat teguran 2. Dan jika 14 hari juga tidak diindahkan, maka izin kiosnya dicabut," tegas Yoyo.

Jika sudah muncul SP1 dan ada tembusan ke PT PI, maka pihaknya juga akan memberikan teguran ke distributornya.

Hanya Omon-omon, Pembangunan Jalan 93 Titik di Kabupaten Bondowoso Perjuangan Eks PJ Bupati

Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yuliati, juga senada dengan Yoyo.

"Kami menjadwalkan pertemuan dengan pupuk Indonesia untuk membahas masalah teknis pendistribusian pupuk bersubsidi di Bondowoso," terang Haeriyah dikonfirmasi via sambungan telepon.

Halaman Selanjutnya
img_title