PT PI Jatim Ancam Cabut Izin Kios Pupuk Bersubsidi di Bondowoso
- Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi
Asisstant Vice President PT Pupuk Indonesia Jatim III, Yoyo Supriyanto menegaskan, akan mengevaluasi kios nakal yang berani menyelewengkan pupuk bersubsidi.
"Kalau terbukti terdapat penyelewengan distribusi, Komis Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) atau Dinas Perdagangan dapat memberikan surat teguran pertama (SP 1)," kata Yoyo.
Hal ini, sesuai dengan Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) nomor 4 tahun 2024 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
"Apabila selama 14 hari tetap tidak diindahkan, maka diberikan surat teguran 2. Dan jika 14 hari juga tidak diindahkan, maka izin kiosnya dicabut," tegas Yoyo.
Jika sudah muncul SP1 dan ada tembusan ke PT PI, maka pihaknya juga akan memberikan teguran ke distributornya.
Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yuliati, juga senada dengan Yoyo.
"Kami menjadwalkan pertemuan dengan pupuk Indonesia untuk membahas masalah teknis pendistribusian pupuk bersubsidi di Bondowoso," terang Haeriyah dikonfirmasi via sambungan telepon.