Disebut-sebut Menerima Aliran Fee Proyek, Ini Dia Tanggapan Ketua DPRD Bondowoso
- Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi
Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Senin, 4 Maret 2024 publik Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) dihebohkan dengan pengakuan eks Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK), Munandar dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi penerimaan suap yang melibatkan eks Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro, eks Kasipidsus kejari Bondowoso Alexander Silaen dan juga dua pihak swasta selaku pemberi suap Andhika Imam Wijaya, direktur Wijaya Gemilang dan juga Yossy Sandra Setiawan, dirut CV Yoko yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 November 2023.
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa KPK hadirkan empat saksi dari Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso. Diantaranya, eks kepala dinas BSBK Munandar, eks Plt BSBK Ansori dan Kabid Bina Marga Novim Dwi Handoyo serta Kabid koodinator pemeliharaan jalan dinas BSBK M Hasan Affandi.
Dihadapan majelis hakim, saksi Munandar mengungkapkan bahwa dirinya diperintah Sekertaris Daerah (Sekda) Syaifullah untuk meminta fee proyek 10 sampai 17 persen dari beberapa proyek baik lelang maupun penunjukan langsung termasuk Proyek Strategis Daerah (PSD).
Uang fee tersebut diambil dari beberapa pelaksana proyek sebesar 7 persen untuk Bupati, Wakil Bupati dan semua Forkopimda di Kabupaten Bondowoso.
Termasuk ke Kajari Bondowoso, Kepala pengadilan, Kapolres, Dandim, komandan Brimob juga ke ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso.
Pemberian fee proyek tersebut terjadi pada tahun 2020 hingga 2021. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir membantah jika dirinya sebagai unsur dari Forkopimda menerima aliran fee proyek dari Dinas BSBK.