Ketua LBIH Semar Menolak Disebut Sebagai Pelaku Pembalakan Liar Kayu Kapuk Lahan KLHK di Kecamatan Wongsorejo
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Berdasarkan dokumen yang diterima Banyuwangi.viva.co.id. Surat penugasan tersebut memiliki kop surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sekretariat Jendral dengan Alamat di Gedung Manggala Wana bakti. Jalan Gatot Subroto Jakarta.
“Nomor SI14 IROUM/PBMN/KAP.30/B/08/2024 tertanggal 12 Agustus 2024. Bersifat penting dengan hal tindak lanjut atas kondisi lahan KLHK di Wongsorejo, Kab Banyuwangi,” tulis keterangan dalam surat.
Surat yang ditujukan pada Camat Wongsorejo tersebut berisi sejumlah arahan dari KLHK di Jakarta terkait surat permohon sebelumnya dengan Nomor 3/VII/2024 tertanggal 29 Juli 2024 tentang penawaran pohon kapuk mati.
Kades Bengkak, Mustain
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Koordinasi Melibatkan Dua Kepala Desa
“Terhadap keberadaan pohon kapuk yang mati, dapat dilakukan penanganan berupa penebangan dan reboisasi oleh LBIH SEMAR sebagaimana telah disepakati oleh Tim Pelaksana Lapangan dengan pemenuhan kewajiban kontribusi pemasukan uang negara,” tulis keterangan pada pasal pertama.
Sedangkan pada pasal ke-2 menjelaskan tentang persetujuan KLHK dalam penanganan musim petik buah kapuk 2024 untuk melakukan koordinasi dengan setiap kepala desa serta pemenuhan kontribusi pemasukan uang negara.