Bejad! Ayah Tiri di Bondowoso Tega Perkosa Anak Tirinya Hingga 8 Kali

HS, tersangka kasus asusila diperiksa polisi
Sumber :
  • Dok. Polres Bondowoso/ VIVA Banyuwangi

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami sakit pada alat vital saat buang air kecil. 

Polres Jembrana Bongkar Sindikat Narkoba, ini Tersangkanya

"Tersangka juga kerap melayangkan ancaman akan membunuh korban. Selain itu, korban pernah diajak ke rumah pelaku di Kecamatan Pujer," Jelas AKP Joko.

Perbuatan bejat tersangka sendiri akhirnya terbongkar setelah ibu korban curiga akan gelagat anaknya dan mencecarnya sehingga korban kemudian mengaku diperkosa ayah tirinya selama ini.

Polres Situbondo Amankan 42 Motor Herex yang Hendak Balap Liar

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga mengantongi barang bukti berupa satu potong baju daster garis warna merah dan putih dengan gambar kelinci, satu potong celana dalam warna ungu muda, satu unit handphone Merk Samsung A01 kombinasi warna hitam dan satu unit handphone Merk Vivo 1840 kombinasi warna merah dan ungu.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUH pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Joko.

Gasak Peralatan Sekolah, Residivis di Banyuwangi Kembali Ditangkap Polisi