Diduga Curang, KPU Jember Laporkan PPK dan PPS ke Bawaslu
- Sugianto/ VIVA Banyuwangi
Hanafi menyampaikan, atas temuan itu KPU Jember telah memperbaiki kesalahan tersebut sesuai dengan formulir c hasil sebelum diubah. Hanafi menilai, tindakan pelanggaran telah terjadi, sehingga perlu ditindaklanjuti.
Setelah mengumpulkan alat bukti berupa foto formulir c hasil sebelum dan pasca diubah, KPU Jember melaporkan 3 PPS dan 5 PPK.
“Mereka yang bertanggung jawab, mulai dari penghitungan suara di TPS, pergeseran logistik dari PPS ke PPK,” katanya, Jumat, 23 Februari 2024.
Untuk proses selanjutnya, Hanafi menyatakan jika hal tersebut sudah menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk menindak lanjuti.
Sedangkan, Staf Bagian Pelanggaran Bawaslu Jember, Saiful Rahman menambahkan, jika dugaan pelanggaran itu sudah memenuhi syarat formil dan materil.
"Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Komisioner," imbuhnya.