Rapat Paripurna Penetapan Perda RTRW Bondowoso Nyaris tak Quorum, Ini Penyebabnya
- Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi
Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) menggelar rapat paripurna penetapan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Dan Wilayah (Perda RTRW), Senin 4 Maret 2024.
Menariknya, seluruh anggota DPRD Kabupaten Bondowoso yang gagal terpilih lagi di periode 2024-2029 tak menghadiri rapat tersebut.
Berdasarkan data yang dibacakan sekretariat DPRD Bondowoso, rapat itu dihadiri 23 dari 45 anggota DPRD Bondowoso.
Sedangkan menurut aturan quorum (anggota minimum) adalah 50 persen + 1. Artinya, batas minimal quorum dari 45 anggota adalah 23.
Akibatnya, apabila tidak memenuhi quorum, maka rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Raperda RTRW) Bondowoso tahun 2024-2044, tidak bisa diselenggarakan.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir mengatakan, makna sebenarnya quorum adalah menghormati hak setiap anggota.