Rapat Paripurna Penetapan Perda RTRW Bondowoso Nyaris tak Quorum, Ini Penyebabnya

Kursi DPRD Bondowoso banyak yang kosong
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) menggelar rapat paripurna penetapan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Dan Wilayah (Perda RTRW), Senin 4 Maret 2024.

Ini Lokasi Perkotaan Banyuwangi yang Diserang Hama Ulat Bulu

Menariknya, seluruh anggota DPRD Kabupaten Bondowoso yang gagal terpilih lagi di periode 2024-2029 tak menghadiri rapat tersebut.

Berdasarkan data yang dibacakan sekretariat DPRD Bondowoso, rapat itu dihadiri 23 dari 45 anggota DPRD Bondowoso.

Damkarmat Banyuwangi Lakukan Pembasmian Hama Ulat Bulu

Sedangkan menurut aturan quorum (anggota minimum) adalah 50 persen + 1. Artinya, batas minimal quorum dari 45 anggota adalah 23.

Kursi DPRD Bondowoso banyak yang kosong

Photo :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi
Viral, Seorang Pemuda Salat Ied Diatas Motor

Akibatnya, apabila tidak memenuhi quorum, maka rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Raperda RTRW) Bondowoso tahun 2024-2044, tidak bisa diselenggarakan.

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir mengatakan, makna sebenarnya quorum adalah menghormati hak setiap anggota.

Halaman Selanjutnya
img_title