Residivis Ditangkap Polisi Saat Edarkan Butir Pil Koplo

Tersangka saat ditangkap polisi
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/ VIVA Banyuwangi

Kasi Humas Polres Lumajang diwawancarai wartawan

Photo :
  • Achmad Fuad Afdlol/ VIVA Banyuwangi
Polres Jembrana Gagalkan Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Diamankan

Berdasarkan keterangan polisi, tersangka ditangkap dirumahnya di Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, pada Senin, 4 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tas kain berisi pil logo Y 1.365 butir dan logo DMP 2.156 butir dan uang hasil penjualan Rp 100 ribu," ujar Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto, saat diwawancarai sejumlah media.

Polres Situbondo Amankan Pria Residivis Perampokan Asal Probolinggo yang Bawa Sabu 1,11 Gram

Pengungkapan itu, berawal polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya pengedaran pil koplo di daerah Desa Kalibendo. Sampai pada akhirnya, Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya.

BB yang diamankan polisi dari tersangka

Photo :
  • Achmad Fuad Afdlol/ VIVA Banyuwangi
Puncak B29 Lumajang: Menikmati Keajaiban Negeri di Atas Awan

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus menginap di sel tahanan dan akan dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Ipda Sugiarto.

Mantan Kanit Piter Satreskrim Polres Lumajang ini, mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang di sekitar mereka. Polres Lumajang berkomitmen untuk mengatasi dan memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang demi menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title