Residivis Ditangkap Polisi Saat Edarkan Butir Pil Koplo
- Achmad Fuad Afdlol/ VIVA Banyuwangi
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka ditangkap dirumahnya di Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, pada Senin, 4 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tas kain berisi pil logo Y 1.365 butir dan logo DMP 2.156 butir dan uang hasil penjualan Rp 100 ribu," ujar Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto, saat diwawancarai sejumlah media.
Pengungkapan itu, berawal polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya pengedaran pil koplo di daerah Desa Kalibendo. Sampai pada akhirnya, Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus menginap di sel tahanan dan akan dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Ipda Sugiarto.
Mantan Kanit Piter Satreskrim Polres Lumajang ini, mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang di sekitar mereka. Polres Lumajang berkomitmen untuk mengatasi dan memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang demi menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.