Rugikan Negara Rp 700 Juta, Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana, WKN Direktur CV KMP, Ditahan
- Achmad Fuad Afdlol/ VIVA Banyuwangi
Lumajang, VIVA Banyuwangi –Karena merugikan negara Rp 700 jutaan, Direktur CV Kaisar Mitra Perkasa, WKN, ditahan, Rabu, 13 Maret 2024.
Hal ini disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Muhammad Nizar, pada saat melakukan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan bibit pisang Mas Kirana yang disalurkan kepada petani dari Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2020.
Uraian singkatnya, kata Nizar, adanya tindak pidana yang telah kami bisa jelaskan, yaitu telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DAN, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri bersama tersangka MZ dan tersangka WKN.
"Hal ini sudah dilakukan penuntutan secara terpisahkan dan splitsing pada pengadaan bibit pisang mas Kirana yang disalurkan kepada petani di Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang," katanya pada Banyuwangi.viva.co.id.
Cara dilaksanakan oleh para tersangka ini, menurut Nizar sudah tidak dibenarkan, seharusnya dan sepenuhnya dilakukan tersangka WKN namun dilakukan oleh tersangka MZ.
"Memang yang seharusnya dilakukan oleh tersangka WKN selaku Direktur CV Kaisar Mitra Perkasa, sehingga hal ini melanggar standar dokumen pemilihan pengadaan barang dan pelaksanaannya spesifikasi," paparnya lagi.
Dan juga, dijelaskan Kasi Pidsus, terdapat waktu penyaluran tidak sesuai dengan kontrak, dan telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 782.258.485.