AKP Kusmin: Jangan Jual Petasan Pada Kalangan Anak, Berbahaya
- Istimewa / VIVA Banyuwangi
Dalam razia tersebut, jajaran Polsekta Banyuwangi mengamankan sejumlah contoh petasan guna kepentingan penyidikan.
“Untuk petasan yang ukurannya diatas 2 inchi wajib memiliki ijin jual pada pihak kepolisian. Jika tidak itu ilegal namanya,” kata AKP Kusmin pada Jurnalis.
Pihak Kepolisian juga melakukan himbauan agar tidak menjual petasan dalam jumlah besar hanya dalam satu pihak karena bisa disalahgunakan.
“(Razia) ini juga dilakukan agar tidak terjadi pesta kembang api saat perayaan malam takbiran. Karena bisa rawan gangguan kamtibmas,” jelas Kapolsekta Kusmin.
Seluruh petasan yang diamankan polisi akan dikembalikan pada penjualnya jika dinyatakan tidak berbahaya namun ada sanksi yang menanti jika petasan tersebut dinyatakan illegal dan berbahaya.