Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI

Bupati Ipuk Fiestiandani melayani masyarakat Banyuwangi
Sumber :
  • Dok. Pemkab Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Pemkab Banyuwangi meraih opini kualitas tertinggi (kategori A) dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Dalam penilaian tersebut, Banyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).

Presiden Jokowi Datang, 10.323 Sertifikat Elektronik Warga Banyuwangi Dibagikan

Opini tersebut naik satu level setelah pada tahun 2022 Banyuwangi berada di kategori B dengan opini kualitas tinggi. Hal ini menunjukkan pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan yang dilaksanakan oleh Banyuwangi semakin baik.

“Kami terus berupaya memperbaiki pelayanan kami. Memang belum sempurna, namun perbaikan dan evaluasi terus dilakukan. Ini semua berkat komitmen bersama seluruh staf pemkab yang mau meningkatkan kerja pelayanannya,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Senin, 1 April 2024.

Korban Tenggelam di Muara Kuala Raja Bireuen Ditemukan di 2 Mil Laut

Penilaian Ombudsman bertujuan mendorong pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Penilaian dilakukan pada lembaga, kementerian, pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.

Bupati Ipuk Fiestiandani melayani masyarakat Banyuwangi

Photo :
  • Dok. Pemkab Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi
Sugirah Daftar Bacabup Banyuwangi ke PKB, Belum Izin ke Petahana?

Ipuk mengaku setiap masukan dari para pengguna layanan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja pelayanan publik. “Termasuk masukan dari Ombudsman dari hasil penilaiannya kemarin. Hasil penilaian dan saran dari Ombudsman akan kami jadikan bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola serta peningkatan standar pelayanan publik di Banyuwangi,” ujarnya.

Ditambahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono menjelaskan, penilaian ini meliputi 4 dimensi. Pertama, dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan.

Halaman Selanjutnya
img_title