Pengantin Baru di Banyuwangi Dicokok Polisi Karena Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Mati
Jumat, 5 April 2024 - 23:14 WIB
Sumber :
- Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi
Namun Nanang menekankan, berdasarkan informasi yang diungkap tersangka, temuan sabu tersebut berasal dari daerah luar Banyuwangi untuk diedarkan di Tanah Blambangan.
Baca Juga :
Bersiaplah Terkejut! 5 Drakor Crime dengan Kasus Kriminal yang Menegangkan dan Misterius
Sementara itu, terkait jeratan hukuman dengan dasar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ditambah pasal pemberatan, Nanang menyebut AAS terancam hukuman mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.