Pengantin Baru di Banyuwangi Dicokok Polisi Karena Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Mati

Kasat narkoba rilis pelaku peredaran narkoba
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi

Namun Nanang menekankan, berdasarkan informasi yang diungkap tersangka, temuan sabu tersebut berasal dari daerah luar Banyuwangi untuk diedarkan di Tanah Blambangan. 

Polri Lakukan Pengecekan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jelang WWF Bali

Sementara itu, terkait jeratan hukuman dengan dasar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ditambah pasal pemberatan, Nanang menyebut AAS terancam hukuman mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.