Sesenggukan, Tersangka Penyebar Hoax di Banyuwangi Minta Dipulangkan

Pelaku hoax setoran battle sound menangis
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Sebanyak 3 pelaku penyebar berita bohong atau hoax yang mengunggah narasi soal setoran uang sebesar Rp 370 juta ke polisi untuk perizinan battle sound dihadirkan di Mapolresta Banyuwangi. 

Seorang Pria di Desa Bayurejo Bacok Tetangganya Lantaran Hal Ini

Ketiga tersangka berinisial MAF, MDS dan HM terus menangis saat ditampilkan ke depan awak media, bahkan sebelum konferensi pers bersama Kapolresta Banyuwangi berlangsung

Karena dianggap melanggar pasal 28 ayat 3 UU No. 1 2024 tentang ITE, ketiga pemuda tersebut terancam hukuman penjara selama 6 tahun. 

Presiden Jokowi Datang, 10.323 Sertifikat Elektronik Warga Banyuwangi Dibagikan

“Saya minta maaf Pak, saya menyesal,” ungkap MDS diikuti 2 tersangka lainnya. 

Usai membacakan surat pernyataan yang ditulis tangan, ketiganya mengaku benar-benar menyesal dan tak akan mengulangi perbuatan serupa apabila diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. 

Korban Tenggelam di Muara Kuala Raja Bireuen Ditemukan di 2 Mil Laut

Ketiganya juga mengaku ingin berkumpul bersama keluarga untuk merayakan hari raya dan tak ingin mencoba dinginnya sel penjara. 

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono mengurai bahwa ancaman penjara untuk ketiganya adalah 6 tahun, namun pihaknya akan mengedepankan sisi humanis. 

Halaman Selanjutnya
img_title