3 Penyebar Hoax Battle Sound Mewek Dihadapan Kapolresta Banyuwangi

Pelaku hoax setoran battle sound menangis
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Pelaku penyebar hoax setoran Rp 370 juta untuk perizinan battle sound di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi Jawa Timur berinisial HM, MAF dan MDS dihadirkan di Mapolresta Banyuwangi. 

Dikelola Kemenhut, TN Alas Purwo Kenakan Tarif Nol Rupiah bagi Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka

Ketiganya ditampilkan untuk melakukan klarifikasi atas postingan di akun tiktok yang menyudutkan kepolisian dan atas tindakannya, mereka terancam pasal 28 ayat 3 UU No. 1 2024.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” kata Kapolresta Banyuwangi, Nanang Haryono saat konferensi pers. 

Pemkab Banyuwangi Gelar Khatmil Quran untuk Pilkada Damai

Mendengar hal tersebut, ketiganya terisak dan mengaku tak ingin menjalani Hari Raya Idul Fitri di dinginnya sel penjara. 

“Saya sangat menyesalinya,” ujar HM yang kemudian meminta maaf kepada kapolresta disusul 2 tersangka lainnya. 

Dorong Konsumsi Ikan, Banyuwangi Gelar Fish Market Festival

Saat membacakan surat pernyataan yang ia tulis sendiri, HM mengajukan permohonan maaf telah melakukan tindakan yang telah membuat, merekayasa dan menyebarluaskan berita bohong melalui akun tiktok miliknya. 

“Saya mengakui itu karangan sendiri, isinya tidak benar, saya hanya ikut-ikutan,” tutur HM. 

Halaman Selanjutnya
img_title