3 Penyebar Hoax Battle Sound Mewek Dihadapan Kapolresta Banyuwangi
- Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Pelaku penyebar hoax setoran Rp 370 juta untuk perizinan battle sound di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi Jawa Timur berinisial HM, MAF dan MDS dihadirkan di Mapolresta Banyuwangi.
Ketiganya ditampilkan untuk melakukan klarifikasi atas postingan di akun tiktok yang menyudutkan kepolisian dan atas tindakannya, mereka terancam pasal 28 ayat 3 UU No. 1 2024.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” kata Kapolresta Banyuwangi, Nanang Haryono saat konferensi pers.
Mendengar hal tersebut, ketiganya terisak dan mengaku tak ingin menjalani Hari Raya Idul Fitri di dinginnya sel penjara.
“Saya sangat menyesalinya,” ujar HM yang kemudian meminta maaf kepada kapolresta disusul 2 tersangka lainnya.
Saat membacakan surat pernyataan yang ia tulis sendiri, HM mengajukan permohonan maaf telah melakukan tindakan yang telah membuat, merekayasa dan menyebarluaskan berita bohong melalui akun tiktok miliknya.
“Saya mengakui itu karangan sendiri, isinya tidak benar, saya hanya ikut-ikutan,” tutur HM.