Edarkan Pil Koplo, 2 Pemuda Ditangkap Satnarkoba Polres Bondowoso
Jumat, 26 April 2024 - 21:10 WIB
Sumber :
- Dok. Polres Bondowoso/ VIVA Banyuwangi
Barang bukti peredaran pil koplo
Photo :
- Dok. Polres Bondowoso/ VIVA Banyuwangi
"Selanjutnya kedua tersangka serta barang bukti dibawa menuju Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan kedua Tersangka kami jerat dengan Pasal 435 Subs Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkas AKBP Lintar.