Masyarakat Tidak Sadar Bayak Pajak, ini Dampaknya
Lumajang, VIVA Banyuwangi –Tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Lumajang masih rendah akan membayar pajak, menyebabkan tingginya piutang pajak setiap tahunnya.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Abdul Aziz, pada Banyuwangi.viva.co.id, Rabu 8 Mei 2024.
Data yang diperoleh Banyuwangi.viva.co.id, piutang daerah Kabupaten Lumajang diketahui yang pertama ada Piutang Pajak tahun 2020 sebesar Rp 29.585.187.526 naik pada tahun 2021 sebesar Rp 35.420.450.247.
Yang kedua ada Piutang Retribusi tahun 2020 sebesar Rp 4.121.151.245 naik pada tahun 2021 sebesar Rp 4.457.294.591 dan ketiga ada Piutang lainnya tahun 2020 sebesar Rp 47.891.596.619,07 naik pada tahun 2021 sebesar Rp 52.110.011.237,87.
Total piutang 2020 sebesar Rp 81.597.935.390,07 naik sebesar Rp 91.987.756.075,87 pada tahun 2021. Sejak 6 Juli 2019, wajib pajak mineral bukan logam dan batuan hanya dipungut pajak pengelolaan pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C pasir bangunan yang dikelola oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang.
"Iya utamanya dari sektor PBB, sedangkan untuk piutang minerba turun drastis," kata Abdul Aziz.
Abdul Aziz memaparkan jumlah piutang pajak, sejak tahun 2019 sebesar Rp 2.412.157.649, tahun 2020 sebesar Rp 3.398.317.515, tahun 2021 sebesar Rp 5.153.013.617, tahun 2022 sebesar Rp 5.260.179.205 dan tahun 2023 sebesar Rp 8.626.450.134.