HCCM Kabupaten Lumajang Kebut Pendampingan Sertifikat Halal Kepada Pelaku Usaha

Wajib Halal Oktober 2024
Sumber :

Lumajang, VIVA Banyuwangi – Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Kabupaten Lumajang, terus bergerak melakukan pendampingan kepada para Pelaku Usaha (PU) mendekati Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 mendatang.

Puting Beliung Landa Lumajang, Puluhan Rumah Porak-poranda! Warga Berlari Hindari Puing Terbang

Dengan adanya himbauan pemerintah yang bakal mewajibkan seluruh produk makanan minuman UMKM tak terkecuali pedagang kaki lima untuk memiliki sertifikat halal, Kantor Cabang (KC) HCCM Kabupaten Lumajang, melakukan pendampingan memberikan sosialisasi sekaligus pengurusannya.

Salah seorang Pendamping Proses Produk Halal (P3H) KC HCCM Lumajang, Fahturohman, kepada media ini menyampaikan jika dirinya masih terus melakukan sosialisasi beserta penginputan data dari Pelaku Usaha (PU) di tempat produksinya masing-masing.

Motor Korban Erupsi Gunung Semeru Tahun 2021 Ditemukan Warga, Begini Kondisinya

“Pemerintah memberikan waktu hingga 17 Oktober 2024 mendatang, di mana UMKM akan mendapat sanksi administratif sampai pelarangan edar bila melewati tenggat waktu tersebut,” ungkap Fahtur pada Banyuwangi.viv.co.id, Senin 13 Mei 2024.

Semua pelaku usaha dari mikro, kecil, menengah dan besar termasuk UKM dan pedagang kaki lima, yang khusus makanan minuman, jasa sembelihan dan yang berkaitan dengan makanan minuman, diwajibkan mengurus sertifikat halal.

GEBRAKAN PAGI BERSERI: Inovasi untuk Wujudkan Generasi Sehat

“Supaya kewajiban itu tidak memberatkan pelaku usaha, HCCM siap mendampingi PU dengan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI,” ungkap mahasiswa ITB WidyaGama Lumajang ini.

Untuk mendaftar, dikatakan Fahtur, PU bisa mengakses layanan 'SiHalal' melalui link bpjph.halal.go.id atau ptsp.halal.go, supaya PU dapat mempunyai akun sendiri.

Hal ini juga ditegaskan Ketua Satgas Halal Kabupaten Lumajang, Mudhofar, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal ini akan berakhir 17 Oktober 2024 mendatang.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut,” urainya.

Pertama, kata Mudhofar, adalah kelompok produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” papar mantan Kasi Haji, Kemenag Kabupaten Lumajang ini.

Sanksi yang akan diberikan, dikatakan Mudhofar, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Dan ini, ditegaskan kembali, sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," tegasnya lagi.

Fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), kata Mudhofar, harus benar-benar dimanfaatkan oleh PU, dan semoga sepanjang tahun 2024 ini, bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal PU melalui self declare (SD) masih mencukupi bagi PU di Kabupaten Lumajang.

“Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH,” pungkasnya.