Singgung DBHCHT, DPRD Bondowoso Tegaskan Harus Sesuai Aturan

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), Ahmad Dhafir, meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, agar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dijalankan sesuai regulasi dan juklak-juknis.

Input Pertanian Yang Berkualitas Tinggi, Petrokimia Gresik Luncurkan Program Makmur

Permintaan tersebut disampaikan Dhafir, saat melakukan audiensi dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Gedung DPRD. Salah satu tema audiensi oleh Ormas tersebut adalah tentang DBHCT.

Ketua DPC PKB Kabupaten Bondowoso ini mengatakan, DBHCHT harus digunakan untuk sosialisasi rokok ilegal yang merugikan Pemerintah. Baik melalui banner, media massa, maupun yang lainnya.

Tak Semua Perbaikan Gedung Sekolah Bisa Didanai Dari DAK, Pemkab Bondowoso Cari Cara Lain

"Jadi DBHCT harus digunakan untuk menyadarkan masyarakat bahwa memproduksi dan mengkonsumsi rokok ilegal itu pelanggaran. Bukan mengadakan kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan sosialisasi rokok ilegal, seperti road race," kata Dhafir, Jum'at 17 Mei 2024.

Dhafir menambahkan, untuk saat ini pemerintah sudah memiliki Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). 

Diminta Segera Terbitkan Perbup Mall Pelayanan Publik, Begini Tanggapan PJ Bupati Bondowoso

"Jadi penggunaan DBHCHT harus sesuai dengan SIPD tersebut, tidak boleh menyimpang. Kalau menyimpang, itu pelanggaran," imbuh Dhafir.

Alumni Pondok Pesantren (PP) Sidogiri, Pasuruan ini juga menyindir DBHCHT yang digunakan untuk biaya perawatan. 

Dhafir menyarankan agar DBHCT diarahkan untuk petani tembakau. Karena mereka sebetulnya yang menyumbang dana tersebut.

"Kesimpulannya, DBHCHT harus digunakan sesuai peruntukannya. Misalnya Universal Heart Coverage (UHC), sosialisasi basmi rokok ilegal, penambahan dan perbaikan fasilitas kesehatan, dan kegiatan lain yang terkait," pungkas Dhafir.