Wartawan Banyuwangi Tolak RUU Penyiaran: Mengebiri Tugas Penting Jurnalis
Senin, 20 Mei 2024 - 16:52 WIB
Sumber :
- Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi
Celakanya, RUU Penyiaran disebutnya bergerak sepihak karena tak menjadikan undang-undang pers sebagai rujukan.
Budi mendesak DPRD Banyuwangi agar meneruskan aspirasi yang telah diutarakan untuk disampaikan kepada pusat.
Seperti diketahui, RUU Penyiaran telah menuai gejolak penolakan oleh wartawan di berbagai daerah di Indonesia karena dianggap mengancam kebebasan pers.
Baca Juga :
Penuh Intrik dan Kasus Rumit! Rekomendasi Drakor Pengacara yang Bikin Tegang dan Penasaran!
Sebelumnya, dilansir dari Viva.co.id, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu juga telah menolak mentah-mentah RUU Penyiaran karena menilai beberapa substantif draf RUU Penyiaran ini sangat bertentangan dengan kebebasan pers.
RUU Penyiaran disebut Ninik akan menyebabkan insan pers di Indonesia tak merdeka, tak independen, dan tidak dapat melahirkan karya jurnalistik berkualitas.