Berani Tak Izin, Bawaslu Akan Bubarkan Kampanye
- Dovalent Vandeva Derico Laksana
Banyuwangi – Bawaslu memberikan peringatan kepada seluruh partai politik yang ingin melakukan kampanye, jika ada partai politik yang tidak mengantongi izin, maka akan dibubarkan.
Menjelang Pileg (Pemilihan Legislatif) banyak partai politik yang berlomba dalam mempromosikan Caleg mereka masing-masing.
Melakukan kampanye, merupakan cara bagi partai politik untuk memperkenalkan kader mereka kepada masyarakat. Namun tak jarang partai politik yang tidak memiliki izin untuk melakukan kampanye.
Bawaslu mengimbau, agar seluruh partai politik mempunyai izin terlebih dahulu untuk melakukan kampanye, jika tidak, mereka akan mengambil tindakan tegas.
"Kita bisa bubarkan kegiatan tersebut, karena tidak mengantongi STTP," ujar Hamim, S. HI banyuwangi.viva.co.id, Kamis (25/05/23).
Bawaslu akan lebih banyak melakukan pencegahan dini dengan menerjunkan tim pengawas ke setiap kegiatan. Mereka juga memberikan sebuah surat himbauan sebelum kegiatan dilaksanakan kepada seluruh pihak yang terlibat.