Pelaku Rudapaksa Bocah SD di Bondowoso di Vonis 9 Tahun, Kuasa Hukum Korban Lakukan Salto

Kuasa hukum korban
Sumber :
  • Istimewa/ Viva Banyuwangi

Tak hanya vonis berupa kurungan penjara, pemain gobak sodor tersebut juga dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp. 1 miliar.

Karangan Ucapan Selamat Datang Penuhi Pendopo Bondowoso

"Apabila terdakwa tak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana kurungan sel selama 6 bulan," tegas Habaib.

Atas kejadian itu, PN Bondowoso mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit HP merk Vivo y21 warna putih, 1 kaos lengan panjang warna hitam garis putih, 1 rok panjang hijau lumut dan 1 celana dalam warna merah.

Hanya Omon-omon, Pembangunan Jalan 93 Titik di Kabupaten Bondowoso Perjuangan Eks PJ Bupati