Ketua Hakim Syari'ah Negeri Sembilan Malaysia Kunjungi Bireuen

Ketua Hakim Syari'ah Negeri Sembilan Malaysia
Sumber :
  • Istimewa / VIVA Banyuwangi

Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH menjelaskan bahwa, proses hukum yang dilaksanakan di Kabupaten Bireuen saat ini berjalan berdampingan dengan Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Anggota DPRK Bireuen Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

"Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat,” tambah Mulyadi.