17 Pelaku Judi Online di Bireuen Ditangkap

Konferensi Pers Polres Bireuen
Sumber :
  • Dok. Polres Bireuen / VIVA Banyuwangi

Bireuen, VIVA Banyuwangi – 17 orang pelaku judi online (maisir_red) berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Bireuen pada operasi pembersihan judi online yang dilaksanakan selama enam hari terhitungan tanggal 20 sampai 25 Juni 2024.

Polres Bireuen Tangkap Pelaku Tawuran

"Para pelaku ditangkap diberbagai tempat dalam wilayah hukum Polres Bireuen, seperti warung kopi dan tempat tambal ban,” kata Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko dalam keterangan tertulis yang dikutip Banyuwangi.viva.co.id, pada Kamis 27 Juni 2024.

Kapolres AKBP. Jatmiko menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Bireuen dalam memberantas judi online di Bireuen.

Polres Bireuen Usut Kasus Tawuran Antar Kelompok Remaja

"Kasus judi online ini ditangani dengan menggunakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” tambah Kapolres AKBP. Jatmiko.

Kapolres AKBP. Jatmiko menjelaskan, Pasal 18 Qanun tersebut mengatur tentang ancaman uqubat ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.

Sambut Hari Bhayangkara Ke 78, Polres Bireuen Tanam 1.000 Batang Mangrove

"Pasal 19 diancam dengan ukubat ta’zir cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” tambah Kapolres Kapolres AKBP. Jatmiko.

Kapolres AKBP. Jatmiko menambahkan, para pelaku saat ini tidak ditahan, namun diwajibkan untuk melapor setiap Senin dan Kamis.

"Judi online ini hampir semua kalangan ikut bermain, sesuai perintah pimpinan, kita menangkap para pelaku, mereka rata-raya bermain pada malam hari," ujar Kapolres AKBP. Jatmiko.

Kapolres AKBP Jatmiko menyampaikan bahwa, pihaknya rutin melakukan pemeriksaan terhadap personel Polres Bireuen untuk memastikan anggotanya tidak ada yang terlibat judi online.

"Operasi pembersihan judi online ini berhasil menyita 16 unit hand phone dan saldo deposito dari masing-masing hand phone senilai total Rp 5,3 juta,” ungkap Kapolres AKBP Jatmiko.

Kapolres AKBP Jatmiko menambahkan, para pelaku judi online itu berasal dari berbagai profesi, seperti sopir, wiraswasta, pelajar, buruh harian lepas, dan penjual.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi judi online, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” kata Kapolres AKBP Jatmiko.

Kapolres AKBP Jatmiko juga meminta dukungan dari masyarakat dan media massa untuk membantu pihaknya dalam rangka pemberantasan judi online di wilayah Bireuen.