IJTI: Pelaku Kekerasan Pada Jurnalis Harus Diambil Tindakan Secara Hukum

Ketua IJTI Pusat, Herik Kurniawan
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Terulangnya kasus kekerasan pada Jurnalis mendapatkan respon keras dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang mengutuk dan mengecam aksi tersebut. Bahkan IJTI juga mendesak aparat penegak hukum mampu membawa pelaku dihadapan hukum.

Jurnalis Diserang Ormas Pendukung SYL Saat Sidang Vonis

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua IJTI Pusat, Herik Kurniawan melalui video siaran persnya dalam mensikapi terjadinya kekerasan kembali pada Jurnalistik.

"Kami mengecam, kami mengutuk tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan pada Jurnalis saat meliput sidang SYL hari ini, Kamis 22 Juli 2024," ujar Ketua IJTI Pusat, Herik Kurniawan.

RUU Penyiaran Larang Tayangan Mistis, IJTI Banyuwangi: Tidak Ramah Budaya Indonesia

IJTI menilai, kekerasan pada Jurnalistik merupakan bagian dari ancaman terhadap jurnalis.

"Bukan hanya untuk memberikan informasi yang baik tapi juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers," tutur Ketua IJTI Pusat.

Wartawan Lumajang Tolak RUU Penyiaran, Jangan Intimidasi

Dalam video berdurasi 1,17 detik tersebut. IJTI juga memberikan dukungan penuh pada aparat penegak hukum.

"Untuk itu, IJTI mendesak aparat untuk mengusut sampai tuntas, siapa pelaku-pelaku yang terlibat dalam kekerasan tersebut," kata Herik Kurniawan.

Halaman Selanjutnya
img_title