Korupsi 2 Miliar, Mantan Kadis BSBK Bondowoso Munandar Ditahan Kejaksaan

Mantan Kadis BSBK Bondowoso, Munandar Ditahan Kejaksaan
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Kepala Dinas koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Tindak pidana tersebut dilakukan saat menjabat Kepala Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) BSBK Kabupaten Bondowoso.

Pasangan Bambang Soekwanto-Gus Baqir Resmi Terima Rekomendasi PPP untuk Pilkada Bondowoso

Munandar hanya bisa tertunduk pasrah saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Selasa, 16 Juli 2024.

Kepala Diskoperindag tersebut tidak bisa mengelak lagi saat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh pihak Kejari Bondowoso.

Begini Cara Penggunaan Pestisida yang Aman Membangun Pertanian Berkelanjutan

Pelanggaran hukum sendiri dilakukan tersangka saat masih menjabat sebagai Kepala BSBK.

"Tersangka terkait proyek Tegal Jati Bata Tahun anggaran 2022," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri.

Kekerasan Seksual Anak Meningkat di Bondowoso, Apa yang Terjadi?

Dalam tindak korupsi tersebut, Munandar disangkakan telah menyebabkan kerugian yang cukup besar pada keuangan negara.

"Jumlah kerugian negara ditaksir mencapai 2 miliar dalam proyek rehabilitasi jalan," tutur Kajari Bondowoso.

Halaman Selanjutnya
img_title