Korupsi 2 Miliar, Mantan Kadis BSBK Bondowoso Munandar Ditahan Kejaksaan
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Kepala Dinas koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Tindak pidana tersebut dilakukan saat menjabat Kepala Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) BSBK Kabupaten Bondowoso.
Munandar hanya bisa tertunduk pasrah saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Selasa, 16 Juli 2024.
Kepala Diskoperindag tersebut tidak bisa mengelak lagi saat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh pihak Kejari Bondowoso.
Pelanggaran hukum sendiri dilakukan tersangka saat masih menjabat sebagai Kepala BSBK.
"Tersangka terkait proyek Tegal Jati Bata Tahun anggaran 2022," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri.
Dalam tindak korupsi tersebut, Munandar disangkakan telah menyebabkan kerugian yang cukup besar pada keuangan negara.
"Jumlah kerugian negara ditaksir mencapai 2 miliar dalam proyek rehabilitasi jalan," tutur Kajari Bondowoso.