Aniaya Kekasih Seorang LC, Kades Jadi Pesakitan di Pengadilan

Pengadilan Negeri Jember
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

"Terdakwa kemudian menarik korban untuk masuk ke dalam mobil terdakwa," tutur Anak Agung Gede Hendrawan.

Polije Gelar General Lecture, Transformasi Peternakan Berkelanjutan Menuju SDGs 2030

Di dalam mobil, terdakwa cekcok dengan korban serta melakukan pemukulan pada korban sebanyak 4 kali.

"Selanjutnya terdakwa mengantarkan korban pulang ke tempat kostnya," kata JPU.

Puskesmas Sumbersari Jember Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi yang Berulang Tahun, Targetkan 30 Pasien Per Hari

Aksi pemukulan oleh terdakwa kembali dilakukan pada korban saat berada di tempat kost korban.

"Pemukulan menyebabkan hidung dan bibir korban mengeluarkan darah. Hasil medis, korban mengalami gegar otak ringan," jelas Hendrawan.

Dukung Asta Cita, Tiket KA Ijen Ekspres Kini Hadir Lebih Murah

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Budi Hariyanto tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaaan JPU.

"Pada intinya fakta-fakta yang kami miliki akan kami buka di persidangan," tandas Budi Hariyanto.

Halaman Selanjutnya
img_title