Kopi Robusta Banyuwangi Diverikasi Kemenkumham untuk Peroleh Indikasi Geografis  

Kopi Robusta Banyuwangi Diverikasi Kemenkumham
Sumber :
  • Dok. Pemkab Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Kopi Banyuwangi banyak dikenal orang dengan cita rasanya. Kopi robusta yang dihasilkan para petani di Banyuwangi saat ini dalam proses pemeriksaan intensif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) guna mendapatkan status Indikasi Geografis (IG). 

Tiga Maestro Banyuwangi Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024

Dalam konteks kopi, IG berfungsi untuk melindungi identitas kopi suatu daerah, memastikan bahwa hanya kopi yang benar-benar berasal dari daerah tersebut yang dapat menggunakan nama yang terkait. 

Sebelumnya, Pemkab Banyuwangi telah mendaftarkan kopi robusta Banyuwangi untuk segera mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkumham RI. 

Warga Desa Bimorejo Kumpulkan Tanda Tangan Terkait Kisruh Dengan Tambak Sidojoyo

Tim Kemenkumham yang dipimpin Tim Ahli Indikasi Geografis (IG) Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Djoko Soemarno melakukan verifikasi lapang ke Banyuwangi untuk uji IG kopi robusta.  

“Semua dokumen yang dikirimkan untuk pendaftaran Indikasi Geografis telah memenuhi persyaratan. Kali ini tim datang ke Banyuwangi untuk verifikasi lapangan,” ujar Djoko Soemarno saat bertemu Bupati Banyuuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Selasa 30 Juli 2024.

Jadwal Perpanjangan SIM Keliling Banyuwangi, 19 September 2024

Djoko mengatakan Indikasi Geografis (IG) adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang merupakan suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang atau produk berdasar faktor lingkungan geografis.

Faktor lingkungan geografis tersebut dapat berupa faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduanya.

Halaman Selanjutnya
img_title