Insiden Tawuran: Dua Anggota Geng di Pasuruan Ditangkap Usai Viral di Media Sosial

Dua pelaku tawuran diamankan polisi
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Polsek Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mengamankan dua dari lima anggota geng yang terlibat dalam penganiayaan seorang pemuda di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

Khofifah Indar Parawansa Intensifkan Kampanye, Gaet Dukungan dari Semua Kalangan

Insiden ini bermula dari tantangan tawuran yang viral di media sosial, khususnya Instagram, yang memicu kemarahan para pelaku.

Kronologi Kejadian

Menurut informasi yang dihimpun, penganiayaan tersebut terjadi pada Senin malam, ketika para pelaku yang berjumlah lima orang mendatangi rumah korban, Heriyanto, di Lingkungan Puntir, Desa Martopuro.

808 Personel Polda Jatim dan 15 Ribu Personel Polres Jajaran, Lakukan Rikes Sebelum Bertugas di TPS

Warga sekitar, Anam

Photo :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Kelima anggota geng ini datang dengan mengendarai sepeda motor dan langsung melancarkan serangan terhadap korban.

Kolaborasi, Polres Ponorogo dan Lintas Instansi Siapkan Personel Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Seorang pelaku, yang diketahui berinisial M-K (16), membacok kaki kiri korban menggunakan celurit berukuran panjang.

Akibat serangan ini, Heriyanto mengalami luka yang cukup parah dan harus dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Motif Pelaku

Motif di balik penganiayaan ini diduga kuat berkaitan dengan rasa gengsi antar kelompok.

Sebelumnya, korban diduga telah menantang pelaku untuk bertarung melalui pesan di Instagram.

Senjata yang digunakan tawuran

Photo :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Tantangan ini sontak memicu kemarahan pelaku, yang akhirnya memilih untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kekerasan fisik.

"Sudah saya rencanakan tawuran ini," kata M-K kepada polisi saat dimintai keterangan.

Perilaku brutal yang ditunjukkan oleh M-K dan rekannya D-S (22) tidak hanya membahayakan nyawa orang lain, tetapi juga menunjukkan bagaimana media sosial dapat dengan mudah memicu tindakan kriminal jika tidak diawasi dengan baik.

Penangkapan Pelaku

Dua pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian masing-masing adalah M-K (16),

Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto

Photo :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

seorang pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah saat ditangkap, dan D-S (22), yang merupakan warga Desa Sudan, Kecamatan Wonorejo.

Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan di rumah mereka masing-masing pada Rabu dini hari.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian ini berhasil melarikan diri dari kepungan petugas.

Polisi saat ini masih melakukan pencarian terhadap tiga anggota geng lainnya yang kabur.

"Saya minta tiga pelaku yang kabur menyerahkan diri ke polisi," ujar AKP Sugiyanto.

Upaya pengejaran terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan seluruh pelaku dapat diproses secara hukum.

Tindakan Pengamanan dan Barang Bukti

Dalam rangka mencegah terjadinya tawuran susulan, aparat kepolisian melakukan penjagaan ketat di sekitar rumah korban dan pelaku dengan senjata laras panjang.

Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya aksi balas dendam atau provokasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang terlibat.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk celurit yang digunakan untuk menyerang korban serta sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Barang-barang ini kini telah diamankan di Polsek Purwosari sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Sanksi Hukum yang Mengancam

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Selain itu, para pelaku juga terancam dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya tantangan di media sosial yang bisa berujung pada kekerasan di dunia nyata.

Pengawasan terhadap aktivitas anak muda di media sosial menjadi sangat penting untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang.

Selain itu, peran keluarga dan lingkungan dalam membina perilaku anak-anak muda juga tidak bisa diabaikan.

Dengan mengedepankan nilai-nilai positif dan dialog yang konstruktif, diharapkan aksi-aksi kriminal semacam ini dapat diminimalisir.