Anak Gugat Ibu Kandung, Terkait Tanah dan Laporan Pencurian

Anak vs Orangtua gara-gara jeruk
Sumber :
  • Dok. Malangtimes/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi –Konflik keluarga yang mencuat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur, membawa perseteruan ibu dan anak hingga ke ranah hukum. Darsi (47), seorang warga setempat, secara mengejutkan menggugat ibu kandungnya sendiri, Minati (70), ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Jember, Mutiara Tersembunyi di Jawa Timur: Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi

Gugatan ini berkaitan dengan tanah yang selama ini dikelola oleh Minati.

Sidang perdana kasus ini digelar pada Kamis, 15 Agustus 2024, dengan agenda mediasi.

Mediasi Berjalan Alot

Menemukan Semangat di Tengah Rutinitas: Kiat-Kiat Mengisi Hari dengan Energi Positif

Sidang ini merupakan upaya awal untuk mencari penyelesaian damai di antara kedua belah pihak.

Namun, ketegangan yang sudah memuncak membuat mediasi berjalan alot tanpa hasil yang memuaskan.

Sir Isaac Newton: Sang Jenius yang Mengubah Dunia dengan Gravitasi dan Kalkulus

Kuasa hukum Minati, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa konflik ini bermula dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Darsi beserta keluarganya.

Halaman Selanjutnya
img_title