Anak Gugat Ibu Kandung, Terkait Tanah dan Laporan Pencurian

Anak vs Orangtua gara-gara jeruk
Sumber :
  • Dok. Malangtimes/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi –Konflik keluarga yang mencuat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur, membawa perseteruan ibu dan anak hingga ke ranah hukum. Darsi (47), seorang warga setempat, secara mengejutkan menggugat ibu kandungnya sendiri, Minati (70), ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Menemukan Semangat di Tengah Rutinitas: Kiat-Kiat Mengisi Hari dengan Energi Positif

Gugatan ini berkaitan dengan tanah yang selama ini dikelola oleh Minati.

Sidang perdana kasus ini digelar pada Kamis, 15 Agustus 2024, dengan agenda mediasi.

Mediasi Berjalan Alot

Sir Isaac Newton: Sang Jenius yang Mengubah Dunia dengan Gravitasi dan Kalkulus

Sidang ini merupakan upaya awal untuk mencari penyelesaian damai di antara kedua belah pihak.

Namun, ketegangan yang sudah memuncak membuat mediasi berjalan alot tanpa hasil yang memuaskan.

Menelusuri Warisan Belanda di Kampung Belgia: Agrowisata Heritage di Jember yang Sarat Sejarah

Kuasa hukum Minati, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa konflik ini bermula dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Darsi beserta keluarganya.

Anak, Menantu dan Cucu Dilaporkan Ibu Kandung

"Kasus ini bermula ketika Darsi memanen buah jeruk di kebun milik ibunya tanpa izin. Karena itu, Minati melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semboro," ujar Lukman di sela-sela persidangan.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

"Anak, menantu, dan cucu Minati semuanya dijadikan tersangka dalam kasus pencurian ini," tambah Lukman.

Pelapor Dilaporkan Balik Terlapor

Keputusan ini memicu ketegangan lebih lanjut dalam hubungan keluarga tersebut.

Sebagai buntut dari masalah ini, Darsi beserta keluarganya merasa terpojok dan memutuskan untuk menggugat Minati ke PN Jember.

Gugatan tersebut berkaitan dengan tanah yang selama ini dikelola oleh Minati.

Jalan Keluar Bagi Keduanya

"Karena ada gugatan, kami harus mendatangi persidangan agar masalah ini menjadi jelas," jelas Lukman.

Lukman berharap agar sidang mediasi dapat menemukan solusi damai antara kedua belah pihak.

"Kasus ini sangat sensitif karena melibatkan ibu dan anak kandungnya. Kami berharap ada jalan keluar yang tidak merugikan kedua belah pihak," ujar Lukman dengan nada penuh harap.

Tuntut Laporan Polisi Dicabut

Namun, sayangnya, sidang mediasi pertama tidak berhasil menemukan titik temu.

Persidangan ditunda untuk memberikan waktu lebih bagi kedua belah pihak merenungkan kembali posisi masing-masing.

Konflik ini masih jauh dari kata selesai.

Sementara itu, kuasa hukum Darsi, Dialena, menyampaikan bahwa alasan utama Darsi menggugat ibunya adalah untuk meminta pencabutan laporan pencurian jeruk yang telah dilaporkan oleh Minati.

"Inti dari gugatan ini adalah agar ibu Darsi mencabut laporan polisi tersebut. Sebab, ketiga-tiganya, yaitu Darsi, suaminya, dan anaknya, telah dijadikan tersangka," ungkap Dialena.

Konflik keluarga ini tidak hanya menyentuh hati banyak pihak, tetapi juga mengundang perhatian masyarakat luas.