Polemik Jilbab Paskibraka 2024: Gugatan Hukum dan Tuntutan Keadilan

Presiden Jokowi sematkan pin pada paskibraka 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/ VIVA Banyuwangi

Solo, VIVA Banyuwangi –Polemik mengenai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2024 yang tidak diizinkan mengenakan jilbab selama prosesi pengukuhan telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Warga Desa Bimorejo Tuding Tambak Sidojoyo Tidak Berizin Lengkap, Pengacara: Hanya Omon-omon

Kejadian ini tidak hanya menjadi perbincangan publik, tetapi juga telah memasuki ranah hukum.

Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama dengan Yayasan Megabintang mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut.

Dimeriahkan Lyodra dan NDX AKA, Ribuan Orang Larut dalam Festival Musik Tepi Pantai Banyuwangi

Arif Sahudi, Ketua LP3HI sekaligus Penggugat I dalam kasus ini, menyatakan bahwa keputusan untuk menggugat Presiden Jokowi dan BPIP didasarkan pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya, aturan yang diterapkan dalam pengukuhan Paskibraka kali ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh Undang-undang.

Panduan Lengkap Pendaftaran KPPS: Syarat, Batas Waktu, dan Honor untuk Pemilu 2024

"Ini baru terjadi di era reformasi, dan kami melihat ini sebagai bentuk diskriminasi terhadap mereka yang ingin menjalankan keyakinannya," ujar Arif dalam konferensi pers di Solo, Kamis 15 Agustus 2024.

Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Solo dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2024/PN Skt, Arif menyebut bahwa pengukuhan Paskibraka tanpa jilbab merupakan tindakan yang merugikan.

Halaman Selanjutnya
img_title