Polemik Jilbab Paskibraka 2024: Gugatan Hukum dan Tuntutan Keadilan
- VIVA.co.id/ VIVA Banyuwangi
Solo, VIVA Banyuwangi –Polemik mengenai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2024 yang tidak diizinkan mengenakan jilbab selama prosesi pengukuhan telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Kejadian ini tidak hanya menjadi perbincangan publik, tetapi juga telah memasuki ranah hukum.
Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama dengan Yayasan Megabintang mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut.
Arif Sahudi, Ketua LP3HI sekaligus Penggugat I dalam kasus ini, menyatakan bahwa keputusan untuk menggugat Presiden Jokowi dan BPIP didasarkan pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, aturan yang diterapkan dalam pengukuhan Paskibraka kali ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh Undang-undang.
"Ini baru terjadi di era reformasi, dan kami melihat ini sebagai bentuk diskriminasi terhadap mereka yang ingin menjalankan keyakinannya," ujar Arif dalam konferensi pers di Solo, Kamis 15 Agustus 2024.
Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Solo dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2024/PN Skt, Arif menyebut bahwa pengukuhan Paskibraka tanpa jilbab merupakan tindakan yang merugikan.