Polemik Jilbab Paskibraka 2024: Gugatan Hukum dan Tuntutan Keadilan
- VIVA.co.id/ VIVA Banyuwangi
Arif menegaskan bahwa BPIP tidak secara eksplisit melarang penggunaan jilbab, tetapi dari format gambar yang ditampilkan pada upacara tersebut, tidak ada satu pun anggota yang berjilbab.
Hal ini, menurutnya, mengindikasikan adanya tekanan untuk tidak memakai jilbab selama acara berlangsung.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan secara cepat agar bisa disidangkan sebelum peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2024.
"Kami ingin memastikan bahwa upacara tahun ini bisa dilakukan dengan lebih inklusif, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana anggota Paskibraka yang berjilbab diperbolehkan mengenakan jilbab mereka," tegasnya.
Tuntutan Hukum dan Kompensasi
Poin utama dalam gugatan ini adalah tuntutan agar Presiden Jokowi dan BPIP menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Dwi Nurdiansya Santoso, kuasa hukum penggugat, menambahkan bahwa pihaknya meminta agar permintaan maaf tersebut diumumkan di sepuluh media massa, baik televisi maupun media online.
"Kami menuntut agar kesalahan ini diakui secara publik, dan Presiden sebagai kepala negara bertanggung jawab atas tindakan yang melanggar HAM ini," ujar Dwi.