Polemik Jilbab Paskibraka 2024: Gugatan Hukum dan Tuntutan Keadilan
- VIVA.co.id/ VIVA Banyuwangi
Selain itu, para penggugat juga menuntut kompensasi sebesar Rp 200 juta.
Dana tersebut, menurut mereka, akan digunakan untuk memulihkan kondisi psikologis anggota Paskibraka yang terpaksa melepas jilbabnya.
"Kerugian immateriil akibat pelanggaran ini tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, kami menuntut ganti rugi yang sepadan," jelas Dwi.
Dampak Sosial dan Tanggapan Publik
Polemik ini telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat luas.
Banyak yang menilai bahwa kejadian ini mencerminkan ketidaksesuaian antara kebijakan yang diterapkan dengan nilai-nilai Pancasila yang seharusnya dijunjung tinggi oleh BPIP.
"Jika kita ingin menegakkan toleransi dan keberagaman, maka tidak seharusnya ada paksaan yang melanggar hak asasi seseorang, terutama dalam hal menjalankan keyakinan agama," kata Arif.