Jokowi Tanggapi Putusan MK Terkait Pilkada: 'Si Tukang Kayu' Jadi Perbincangan
- Screen Shot Sosmed/ VIVA Banyuwangi
Selain itu, MK juga menetapkan bahwa usia minimal calon gubernur harus 30 tahun saat penetapan calon.
Keputusan ini menjadi topik diskusi yang sangat hangat, tidak hanya di kalangan politisi, tetapi juga di kalangan masyarakat umum.
Banyak yang melihat keputusan ini sebagai langkah yang kontroversial dan berpotensi mengubah dinamika politik daerah ke depan.
Untuk menindaklanjuti putusan MK, pada hari ini, Baleg DPR mengadakan rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati pimpinan DPR agar revisi RUU Pilkada ini bisa segera dibahas dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung besok.
"Kami berharap RUU ini bisa segera disahkan agar proses Pilkada 2024 bisa berjalan sesuai dengan aturan yang baru," ujar Awiek dalam keterangannya.