Jokowi Tanggapi Putusan MK Terkait Pilkada: 'Si Tukang Kayu' Jadi Perbincangan

Jokowi Tanggapi Putusan MK Terkait Pilkada
Sumber :
  • Screen Shot Sosmed/ VIVA Banyuwangi

Menurut Jokowi, keputusan MK ini memang berada di ranah yudikatif dan harus dihormati oleh semua pihak.

Daftar Pilbup, Ipuk Fiestiandani-Mujiono Didampingi 8 Parpol Pengusung

Namun, diskusi mengenai putusan ini tak hanya terbatas pada media sosial.

Publik juga ramai memperbincangkan revisi Undang-Undang Pilkada yang dibuat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang sekali lagi dikaitkan dengan 'si tukang kayu.'

Kapolresta Banyuwangi Tekankan Netralitas dalam Pilkada dan Proaktif Hadir Ditengah Masyarakat

"Ya tidak apa-apa, itu warna-warni sebuah demokrasi," ujar Jokowi, menanggapi polemik yang muncul.

Sebagai informasi, pada hari sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dua perkara terkait Pilkada 2024, yakni gugatan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Masa Pendaftaran Paslon di Pilkada 2024, Ratusan Polisi Bersiaga Di Kantor KPU Banyuwangi

Dalam kedua putusan ini, MK memberikan keputusan yang berdampak signifikan terhadap proses Pilkada ke depan.

MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Halaman Selanjutnya
img_title