Jokowi Tanggapi Putusan MK Terkait Pilkada: 'Si Tukang Kayu' Jadi Perbincangan
- Screen Shot Sosmed/ VIVA Banyuwangi
Menurut Jokowi, keputusan MK ini memang berada di ranah yudikatif dan harus dihormati oleh semua pihak.
Namun, diskusi mengenai putusan ini tak hanya terbatas pada media sosial.
Publik juga ramai memperbincangkan revisi Undang-Undang Pilkada yang dibuat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang sekali lagi dikaitkan dengan 'si tukang kayu.'
"Ya tidak apa-apa, itu warna-warni sebuah demokrasi," ujar Jokowi, menanggapi polemik yang muncul.
Sebagai informasi, pada hari sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dua perkara terkait Pilkada 2024, yakni gugatan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam kedua putusan ini, MK memberikan keputusan yang berdampak signifikan terhadap proses Pilkada ke depan.
MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.