Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka, ini Persyaratan Lengkapnya!
Kamis, 29 Agustus 2024 - 21:43 WIB
Sumber :
- Dok. Antara/ VIVA Banyuwangi
Dari total formasi yang disediakan sebanyak 1.280.547, formasi PPPK mencapai 1.031.554.
Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas kesempatan bagi tenaga non-ASN, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer atau tenaga non-ASN.
Jabatan yang ditawarkan dalam seleksi PPPK 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Baca Juga :
Peluang Besar Keberlangsungan Transisi Perekonomian Indonesia, BRICS Jadi Sumber Pendanaan?
Mencakup berbagai bidang pekerjaan yang membutuhkan keahlian dan kompetensi khusus, sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi yang tengah digalakkan oleh pemerintah.
Persyaratan Pelamar PPPK 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024, terdapat sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan oleh calon pelamar PPPK 2024.
Beberapa persyaratan utama adalah:
1. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana:
Halaman Selanjutnya
Kebutuhan ini diperuntukkan bagi eks tenaga honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.