Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka, ini Persyaratan Lengkapnya!
Kamis, 29 Agustus 2024 - 21:43 WIB
Sumber :
- Dok. Antara/ VIVA Banyuwangi
Kebutuhan ini diperuntukkan bagi eks tenaga honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
2. Data Terdaftar di BKN:
Pelamar harus terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II atau tenaga non-ASN pada BKN.
Aktif bekerja di instansi pemerintah minimal selama dua tahun terakhir secara terus-menerus.
3. Pendaftaran di Instansi Tempat Bekerja:
Baca Juga :
Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo: Polri Tingkatkan Status ke Penyidikan
Pelamar hanya dapat mendaftar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini.
4. Syarat untuk Penyandang Disabilitas:
Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan syarat menyerahkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan derajat disabilitasnya.
Halaman Selanjutnya
Video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari sesuai jabatan yang akan dilamar.