Mahasiswa di Jember Rudapaksa Anak TK, Ayah Korban: Kesakitan Saat Kencing

Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi –Tindak asusila diduga dilakukan seorang mahasiwa di Jember. Pelaku nekat melakukan rudapaksa pada korban yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK). Akibat perbuatan tersebut, korban sempat menjalani perawatan selama 4 bulan.

Menelusuri Warisan Belanda di Kampung Belgia: Agrowisata Heritage di Jember yang Sarat Sejarah

“Hancur sudah masa depan anak saya,” tangis ayah korban pencabulan, A

Orang tua mana yang tidak tersiksa batinnya saat mengetahui buah hati menjadi menjadi korban kekerasan seksualitas.

Jember: Pesona Wisata Alam dan Budaya di Kota Tembakau

Inilah yang dirasakan A, seorang ayah di Jember, Jawa Timur yang anak perempuannya menjadi korban pencabulan saat usia masih 5 tahun.

Saat dicabuli pelaku UI, korban masih duduk di bangku taman kanak-kanak dan sekarang sudah kelas 1 Sekolah Dasar (SD).

Pelaku Sepupu Korban

5 Keajaiban Pantai Papuma, Lebih dari Sekadar Pasir Putih

Berdasarkan penuturan ayah korban, A. korban dan pelaku masih memiliki hubungan kerabat dan bukanlah orang baru.

“Pelaku dan anak saya terhitung masih saudara sepupu. Dia keponakan saya,” tutur A

Peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban dan pelaku berada di rumah nenek mereka di Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur saat rumah dalam kondisi sepi.

“Peristiwa itu terjadi Bulan November 2024 dan terungkap pada Bulan Desember 2023,” kata A

Pemeriksaan Medis Ungkap Peristiwa Rudapaksa

Aksi bejat UI terungkap setelah korban mengeluhkan sakit setiap buang air kecil. Orang tua korban kemudian berinisiatif melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan medis inilah, tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku terungkap dan korban mengakui dengan gamblang perbuatan pelaku.

Bukan hanya sekali, pelaku diduga mencabuli korban lebih dari 2 kali dengan cara mengancam korban agar tidak mengadu pada siapa pun.

“Kami melakukan perawatan ke rumah sakit selama 4 bulan terkait kerusakan selaput dara pada putri kami,” ungkap A.

Korban Lapor Polisi

Pasca peristiwa tersebut, Bulan Januari 2024. Keluarga korban melaporkan hal itu pada polisi untuk ditindak lanjuti.

“Kami juga sudah melakukan visum untuk melengkapi laporan kami,” jelas A.

A mengaku jika sejumlah saksi juga menjalani pemeriksaan polisi, termasuk kedua orang tua korban.

“Pelaku justru belum dipanggil untuk diperiksa,” keluh A.

Saksi Kunci di Luar Kota

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni mengaku adanya kendala dalam pengembangan kasus tersebut hingga terkesan lambat karena saksi kunci di luar kota.

“Saat kami panggil untuk dimintai keterangan, jadi terkendala itu. Sebab kami tidak bisa memaksakan harus datang, harus dicocokkan waktunya juga," tandasnya.

Keluarga korban berharap polisi agar lebih cepat mengungkap kasus tersebut karena sudah tertahan selama 8 bulan.