Gadis 18 Tahun Asal Banyuwangi Diduga Korban Perdagangan Orang ke Malaysia

Gadis 18 Tahun Diduga Korban Perdagangan Orang ke Malaysia
Sumber :
  • Istimewa

Banyuwani, VIVA Banyuwangi –Kasus dugaan pedagangan orang kembali terjadi di Banyuwangi. Korban yang masih berusia 18 tahun tersebut terkena bujuk rayu pelaku untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja Wanita (TKW) di Malaysia. Pihak keluarga hingga kini kesulitan menghubungi korban.

TKW Lulusan SMP Korban Dugaan Perdagangan Orang Asal Banyuwangi Akan Segera Dipulangkan Sponsor?

Korban dugaan perdagangan orang dialami DN yang baru berusia 18 tahun warga Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Gadis belia itu diberangkatkan oleh seorang sponsor MM asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur untuk menjadi TKW ke negeri Jiran Malaysia.

Korban Baru Lulus SMP

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan, Kader Posyandu di Banyuwangi Ikut Jambore

Bukan hanya MM, keberangkatan DN yang disilnyalir illegal tersebut juga melibatkan AG, sponsor lain asal Kabupaten Jember.

Sebelum keberangkat, korban yang saat itu baru lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) tiba-tiba memiliki keinginan bekerja ke luar negeri.

Guntur Priambodo Jabat Pj Sekda Banyuwangi

“Awalnya anak saya pamit akan ke luar negeri itu untuk bekerja ke Taiwan,” ujar ibu kandung DN, KY.

Namun saat keberangkatan pata tahun 2022 tujuan korban beralih ke Malaysia ketika dijemput oleh sponsor keberangkatan MM dan AG di rumah korban.

Awal Pamit ke Taiwan

“Kami kaget dan berdebat dengan sponsor karena tidak sesuai pamitnya anak saya akhirnya karena kurang pengetahuan dan ada tekanan akhirnya anak saya dibawa,” tutur KY.

Sejak keberangkatan gadis belia tersebut, orang tua korban terus berupaya mencari kabar tentang keberadaan anaknya itu namun selalu menemui kesulitan.

“Kami berhasil menghubungi (DN) dengan bantuan sponsor (MM dan AG). Itu pun pakai ponsel milik majikannya,” kata KY.

Pikiran pihak keluarga semakin tidak menentu saat mengetahui kondisi rambut korban yang sudah dipotong pendek mirip laki-laki Ketika melakukan panggilan video.

Keluarga Sulit Menghubungi Korban

“Selama 2 tahun ini kami hanya bisa berkomunikasi 3 kali. Sepertinya ponsel anak saya disita majikan,” keluh KY.

Peristiwa tersebut kemudian diadukan keluarga korban pada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) guna meminta bantuan.

“Kami telah mendapatkan beberapa data informasi korban dan kontak para terduga sponsor dan alamat majikannya di Pulau Pinang Malaysia,” ucap Tim Advokasi DPW SBMI Jawa Timur, Agung Sebastian.

Berdasarkan data dan informasi yang disampaikan pihak keluarga, DN diduga kuat menjad korban perdagangan manusia.

“Dalam Pasal 4 UU 21/2007 mengenai tindak pidana perdagangan orang bahwa Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp600 juta,”jlentreh Agung pada Banyuwangi.viva.co.id.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku sindikat perdagangan orang tersebut biasanya menyasar kalangan anak dibawah umur dengan modus bujuk rayu serta iming-iming gaji besar.