Masyarakat Harus Tahu, LPG 3 Kg Hanya Untuk Warga Miskin. Restoran dan Hotel Tak Boleh

Kriteria yang bukan pengguna Gas Elpiji 3 Kg
Sumber :
  • Moh. Hasbi

BanyuwangiVIVA Banyuwangi- Masyarakat harus mengetahui aturan berdasarkan surat edaran pemerintah terkait dengan pihak yang tidak diperbolehkan memakai tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kilogram. 

Ubah Limbah Tahu Jadi Biogas, Langkah Membumi Atasi Pencemaran Lingkungan di Kedunggebang Banyuwangi

"Tabung Gas Elpiji 3 Kg itu hanya diperbolehkan untuk masyarakat miskin," kata Denny Nugrahanto selaku

Sales Branch selaku Manager Rayon IV Malang mengatakan, Bahwa sebelumnya pihak pemerintahan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia, mengeluarkan SE NO. B - 2461/MG.05/DJM/2022.

Jelang Pemilu 2024 Banyak Baliho Dipaku Pada Pohon, Ini Kata Satpol PP

"Berikut ini Pihak-pihak yang tidak diperbolehkan memakai Tabung Gas Melon 3 Kg yakni Masyarakat yang memiliki usaha seperti Restoran, Perhotelan, Usaha Binatu, Usaha Batik, Usaha Peternakan dan Pertanian, usaha Tani tembakau dan Usaha jasa las,"  terang Denny.

Denny mengatakan, yang dilakukan sudah sesuai berdasarkan SE tersebut untuk menanggapi dengan maraknya pemberitaan di beberapa media online, media cetak terkait dengan informasi telah terjadi kelangkaan Gas Elpiji berat 3 Kilogram  di Banyuwangi akhir - akhir ini.

Dikenakan Pajak 5% : Nelayan Nekat Jual Kapal Untuk Usaha di Daratan

"Kami akan terus terjun ke lapangan untuk kros cek terkait dengan pengguna Elpiji 3 Kg, sesuai dengan kuota yang diminta oleh pihak pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam sehari kurang lebih 60 ribu tabung yang telah kami distribusi kan ke masyarakat," lanjut Denny.

Penyaluran itu sama seperti pada tahun 2022, namun di tahun 2023 terjadi peningkatan sehingga dari jumlah yang di salurkan kurang lebih 60 ribu tabung gas berkurang.

Halaman Selanjutnya
img_title