Petugas Gabungan Grebek Rumah Warga yang Sedang Gergaji puluhan Glondong Kayu Jati Ilegal
- Jumroini Subhan
Dari hasil penggerebekan, petugas gabungan menemukan kayu jati olahan atau dalam proses penggergajian. Kayu-kayu tersebut masih berada di lokasi penggergajian di pekarangan rumah Muji.
Lokasi tersebut sebenarnya bukan tempat untuk penggergajian, tetapi pemilik kayu mengundang orang pemilik gergaji untuk memproses kayu tersebut.
Dalam operasi gabungan itu, petugas berhasil mengamankan 89 batang kayu jati dengan berbagai ukuran, dengan jumlah kurang lebih 4 kubik, yang diduga tidak berdokumen alias bodong.
"Kita berhasil mengamankan 89 batang kayu jati dengan berbagai ukuran, dengan jumlah kurang lebih 4 kubik," kata Muchlisin.
Informasi di lapangan saat petugas melakukan penggerebekan, pemilik kayu dan pekerja lainnya tidak berada di tempat.
Bahkan, setelah penggerebekan beberapa waktu kemudian ada dua orang yang menghadap Waka Adm KPH Banyuwangi Selatan.
Mereka membawa surat dan memberikan kepada Waka Adm Muchlisin. Surat yang dibawa dua orang itu bertujuan untuk melepaskan tangkapan kayu, dan isi surat itu menunjukkan bahwa kayu itu resmi dari Perhutani.