Polhutmob Amankan 8 Batang Kayu Jati Tanpa Dokumen, Pemilik Tidak Tertangkap Lagi

Polhutmob Berhasil Amankan Kayu Jati Bodong. (foto : Istimewa)
Sumber :
  • jumroini subhan

BanyuwangiPembalakan kayu jati di kawasan hutan milik Perhutani Banyuwangi Selatan terus berlangsung tanpa henti. Hal ini terbukti dengan seringnya petugas dari Polhutmob menggelar razia dan berhasil mendapatkan kayu jati ilegal yang tidak memiliki dokumen resmi.

16 Glondong Jati Ilegal Siapa ini? Pemilik Silakan ke Mapolsek Wongsorejo

Kejadian terbaru terjadi ketika tim Polhutmob sedang melakukan patroli dan menerima laporan tentang adanya pembalak liar yang menyimpan tumpukan kayu jati di pekarangan kosong milik warga.

Dalam penemuan ini, terdapat 8 batang kayu jati ilegal dengan kelas A2 (1,04 m3). Pengamanan kayu jati tanpa dokumen ini dilakukan di luar kawasan hutan, tepatnya di wilayah Administratif Dusun Ringintelu, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.

Bawa Belasan Burung Berkicau Antar Pulau Tanpa Dokumen, ini Sanksinya

"Kami berhasil mengamankan 8 batang kayu jati tanpa dokumen dan pemiliknya di pekarangan kosong milik warga. Diduga kayu ini berasal dari kawasan hutan RPH Senepo Utara BKPH Pesanggaran," ujar Komandan Regu (Danru) Hadi Siswanto.

Barang bukti berupa kayu jati tanpa dokumen dan pemiliknya saat ini telah diamankan oleh petugas Polhutmob di Tempat Penitipan Kayu (TPK) Ringintelu, Blok Kesilir.

Jelang Pemilu 2024, Polres Bireuen Gencar Razia

Penemuan kayu jati ilegal tanpa pemilik tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di pekarangan kosong milik warga. Namun, anehnya, seringkali pelaku berhasil melarikan diri tanpa tertangkap.