Residivis Penadah Kembali Beraksi, Motor Curian Digadaikan di Buleleng

Foto Kendaraan yang diamankan polisi
Sumber :
  • Dok. Polres Jembrana/ VIVA Banyuwangi

Jembrana, VIVA Banyuwangi – Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan pihak berwajib. Kali ini, Putu Juniawan (37), warga Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, ditangkap karena diduga menjadi penadah sepeda motor hasil curian.

Polres Situbondo Amankan Pria Residivis Perampokan Asal Probolinggo yang Bawa Sabu 1,11 Gram

Penangkapan ini berawal dari laporan Fathurrahim (55), seorang pedagang asal Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi DK 5694 ZG pada Rabu, 18 September 2024.

"Korban memarkirkan motornya di garasi rumah pada malam hari. Namun, keesokan paginya motor tersebut sudah tidak ada," tutur Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto.

Samapta Polres Situbondo Respon Laporan Masyarakat Terkait Peredaran Miras

Tim Opsnal Polres Jembrana yang dipimpin Kanit 1 IPDA Naufal Aqil Rizqulloh, segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi Putu Juniawan sebagai terduga penadah.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Buleleng pada Rabu, 18 September 2024 sekitar pukul 17.00 WITA," jelas Kapolres

Pria asal Bandung Kidul Diduga Tipu Teman Lewat Jasa 3D Modelling

Saat diinterogasi, Putu Juniawan mengakui telah menerima gadai motor Yamaha Nmax tersebut dari Putu Suardiana. Untuk mengelabui petugas, pelaku mengganti plat nomor motor menjadi DK 6148 ABH dan merubah warna velg dari kuning emas menjadi hitam.

"Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual kembali motor curian tersebut," tambah AKBP Endang

Putu Juniawan merupakan residivis kasus pencurian di wilayah hukum Polres Tabanan dan pernah divonis 1 tahun penjara. Kini, ia dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan plat nomor DK 6148 ABH.
  • Dua buah kunci kontak sepeda motor Yamaha Nmax.
  • Satu buah kunci duplikat sepeda motor Yamaha Nmax.
  • Satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Nmax DK 5694 ZG.
  • Satu pasang plat kendaraan nomor polisi DK 5694 ZG.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dan melengkapi administrasi penyidikan.