Ibu Rumah Tangga di Jembrana Gasak Uang dan Emas Milik Saudara Sendiri

Ibu Rumah Tangga di Jembrana Gasak Uang dan Emas Milik Saudara Sendiri
Sumber :
  • Dok. Polres Jembrana/ VIVA Banyuwangi

Jembrana, VIVA Banyuwangi – Diduga terdesak kebutuhan ekonomi, seorang ibu rumah tangga di Jembrana nekat mencuri uang tunai dan perhiasan emas milik saudaranya sendiri. Pelaku, Mas Aliyah (39), berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polres Jembrana pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Polresta Banyuwangi Gelar Rakor Pengamanan Pilkada 2024

"Pencurian ini terjadi di rumah korban, Nasikah, yang beralamat di Banjar Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Negara, pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 17.00 WITA," ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat konferensi pers.

Endang menjelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang terkunci, kemudian mencongkel jendela kamar dengan menggunakan pisau.

Polresta Banyuwangi, Gelorakan Mobil Sayur Dalam Sosialisasi Pilkada 2024 Sambil Berbagi

"Dari dalam kamar korban, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp45 juta dan perhiasan emas berupa 6 buah gelang keroncong dengan berat 17,940 gram dan 1 buah gelang Manohara Hermes dengan berat 12,160 gram," jelasnya.

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp80 juta.

Tragedi Berdarah di Polres Solok Selatan: Kabag Ops Tembak Mati Kasat Reskrim

Pelaku berhasil diamankan di tempatnya berjualan di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp34,4 juta, perhiasan emas, pisau, sepeda motor, STNK, dan dompet," kata AKBP Endang

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar utang.

Atas perbuatannya, Mas Aliyah dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.