Begini Kata Pimpinan LRPPN Banyuwangi terkait Kejadian Laka Tunggal di Jalur TWA Gunung Ijen
- Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi
"karena rehabilitasi pada hakikatnya adalah tempat dan solusi untuk memulihkan bukan tempat untuk memenjarakan," Tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan, ia memperbolehkan kedua orang itu merupakan klien (pasien) yang mengendarai mobil telah menjalani program di tahap akhir dan dianggap mampu dan siap mengendarai mobil.
"Kami memang menugaskan mereka berdua, dan kami memberikan izin itu sudah sesuai dengan SOP aturan Lembaga kami dan ada surat tugas," bebernya.
Adapun perempuan yang menemani tadi adalah petugas / konselor panti rehabilitasi yang sudah dipercaya untuk mendampingi dalam program vokasional klien tersebut.
"Kami sendiri tidak mungkin selaku lembaga dalam nauangan lembaga Negara yang tidak patuh dengan aturan, karena kami lembaga dibawah naungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Kementerian Sosial dan punya aturan," pungkasnya.