Jual Beli Pupuk Subsidi Mahal, Pelaku Ditangkap Polisi
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
"Pengakuan sementara Pelaku hanya satu kali, tetapi dari dokumen yang ada sepertinya sudah berulang kali. Kita akan kembangkan distributornya, apakah distributor ini menyalurkan sesuai kuotanya tetapi tidak ke petani. Ini kita masih dalami," imbuhnya.
Dalam kegiatan ungkap kasus penyelundupan pupuk bersubsidi, ini merupakan tindakan nyata yang dilakukan oleh Polres Lumajang sebagai implementasi komitmen tegas Kepolisian terhadap oknum penyalahgunaan pupuk subsidi yang menyengsarakan para petani.
"Saya ingatkan kepada Pelaku penyalahgunaan dan penyelewengan pupuk subsidi hentikan jangan mengambil keuntungan penderitaan orang lain, termasuk petani yang susah sekali mendapatkan pupuk di lapangan," tegasnya.
Tersangka pada perkara ini dapat di jerat pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo pasal 1 ke 3e) UU Darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
"Barang bukti sudah diamankan 1 truk jenis Mitsubishi nopol N 9126 UZ, dan 5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, dan 5 ton pupuk jenis Phonska, uang tunai Rp 14 juta dan beberapa dokumen kwitansi dan data RDKK," pungkasnya.