Terungkap! Dua Warga Pasuruan Terjerat Judi Online, Raup Puluhan Juta Rupiah

Pelaku judol diamankan polisi
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Tak hanya itu, tersangka M diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba. Pada tahun 2018, M sempat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan telah menjalani hukuman. Hal ini membuat polisi semakin serius dalam menangani kasus ini, mengingat M sudah pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.

Tindakan Hukum dan Ancaman Hukuman

KPU RI Tinjau Percetakan Surat Suara Pilkada 2024: Memastikan Kesiapan Logistik hingga Aksesibilitas

Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Keduanya diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang memberikan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Dengan ancaman hukuman yang cukup berat, polisi berharap bahwa kasus ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat lainnya agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online.

Kasus ini menjadi salah satu contoh dari peningkatan tren judi online di Indonesia yang memanfaatkan kemajuan teknologi. Aktivitas judi online dianggap meresahkan masyarakat dan dapat memberikan dampak buruk baik bagi pelaku maupun lingkungan sekitarnya. Kepolisian berharap agar masyarakat lebih waspada dan menjauhi aktivitas judi online yang dapat menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga.

 

Optimisme Tinggi: Tim Pemenangan Risma-Gus Han Targetkan 50% Suara di Wilayah Tapal Kuda Jawa Timur