Aksi Nekat! Dua Pria di Pasuruan Ketahuan Judi Online di Teras Rumah, Ini Buktinya!
- Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi
Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Dua pria di Kota Pasuruan, Jawa Timur, diamankan polisi pada Sabtu malam karena terlibat dalam aktivitas perjudian online secara terang-terangan. Kedua pelaku, berinisial MS (22), warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dan MM (31), warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, diringkus di Perumahan Pesona Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, ketika sedang asyik memainkan judi online jenis slot di teras rumah warga setempat.
Penangkapan ini terjadi saat Tim Buser Sat Reskrim Polsek Purworejo Kota Pasuruan melakukan operasi pengawasan terhadap aktivitas perjudian online di wilayah tersebut. Polisi mendapat informasi dari warga yang resah atas aktivitas judi di lingkungan mereka. "Kami menerima laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung bergerak cepat," ujar Kapolsek Purworejo, Kompol Mulyono.
Penggerebekan di Tempat Terbuka
Saat penggerebekan berlangsung, kedua pelaku ditemukan tengah sibuk dengan telepon genggam masing-masing. Mereka tak berkutik saat polisi menangkap mereka di tempat. Polisi mendapati bahwa kedua tersangka menggunakan situs judi bernama "Kicau Toto" dan "Hiwing Game," yang menyediakan berbagai permainan slot populer di kalangan penjudi daring. MS menggunakan akun dengan identitas fiktif atas nama MA, sementara MM menggunakan nama aslinya untuk mengakses situs tersebut.
"Kedua pelaku tidak menyadari bahwa kami sudah mengawasi mereka dari jarak jauh. Mereka cukup berani bermain di area terbuka," jelas Kompol Mulyono, menekankan bahwa pengawasan secara digital akan terus diperkuat untuk mengantisipasi kasus serupa.
Bermain di Situs dan Aplikasi Dompet Digital
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa kedua tersangka melakukan deposit dana menggunakan aplikasi dompet digital. Jumlah taruhan yang dipasang bervariasi, dengan nominal terkecil Rp20 ribu hingga Rp40 ribu per putaran. Salah satu tersangka, MS, yang diketahui bekerja sebagai buruh di pabrik mebel, memanfaatkan gajinya untuk bermain judi, sementara MM, yang pengangguran, mengaku mendapatkan modal dari hasil pinjaman.
Polisi menyita dua unit ponsel yang digunakan oleh para tersangka, satu merek Samsung dan satu lagi Xiaomi, yang telah terdaftar dalam akun judi mereka. Selain itu, kartu SIM, akun situs judi, dan kartu ATM yang digunakan untuk transaksi juga diamankan sebagai barang bukti. Kapolsek Purworejo menyatakan bahwa ini adalah bukti nyata bahwa teknologi digital telah dimanfaatkan secara negatif, sehingga langkah preventif harus terus ditingkatkan.
"Barang bukti yang kami sita memperlihatkan pola penggunaan teknologi dalam perjudian yang semakin canggih. Kami tidak akan memberi toleransi pada kasus seperti ini," tegas Kompol Mulyono.
Ancaman Hukuman dan Tindakan Tegas Polisi
Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara sebagai bagian dari upaya pemerintah memberantas perjudian digital yang terus berkembang.