Pasutri Pemakai Sabu Ditangkap Polisi, ini Jumlah Barang Bukti yang Diamankan
- Istimewa / VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Jembrana, Bali ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu. Kedua tersangka juga dinyatakan positif sabu saat dilakukan test urine oleh polisi. Seorang tersangka perempuan ternyata merupakan residivis kasus yang sama.
I Putu Arya Setiawan dan Citra Pujianti tidak bisa berkutik saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Pasutri asal Kelurahan Bale Agung, Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Bali tersebut tertangkap tangan memiliki sabu.
Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 10,93 gram yang baru saja didapatkannya dari kurir.
“Namun keduanya mengaku tidak mengetahui siapa pengirimnya. Keduanya mengambil sabu di pinggir jalan,” ujar Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman Adinata.
Modus yang digunakan sindikat keduanya adalah modus ranjau. Modus ini memutus jaringan antar pembeli dan penjual.
“Tersangka masih belum mengaku. Ini (sabu) akan dipakai sendiri atau akan dijual kembali. Ini masih kita dalami,” tutur Iptu Yaman Adinata pada Jurnalis.