Berapa Zakat Fitrah dan Fidyah 2025? Cek Infonya di Sini
- Pixabay: allybally4b
Religi, VIVA Banyuwangi – Menjelang bulan suci Ramadhan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah mengumumkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap individu umat Muslim pada tahun 2025. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran umat tentang pentingnya kewajiban berzakat sebagai salah satu rukun Islam.
Untuk tahun ini, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp47 ribu, yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Angka ini berlaku untuk wilayah Jabodetabek, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., menjelaskan bahwa penetapan nilai zakat fitrah ini mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk harga kebutuhan pokok dan kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban zakat mereka.
Zakat fitrah sendiri adalah zakat yang dikeluarkan menjelang Idul Fitri, dan bertujuan untuk membersihkan diri dari segala kesalahan serta membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan hari kemenangan dengan layak.
Selain menetapkan besaran zakat fitrah, BAZNAS RI juga mengatur nilai fidyah untuk tahun 2025. Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh mereka yang tidak dapat berpuasa, baik karena sakit, perjalanan jauh, atau alasan lain yang dibenarkan dalam syariat Islam.
Besaran fidyah yang ditetapkan adalah Rp60 ribu per jiwa per hari. Fidyah ini dimaksudkan untuk membantu umat Muslim yang tidak bisa berpuasa, agar mereka tetap dapat berkontribusi melalui pengeluaran zakat.
BAZNAS menghimbau umat Muslim agar tidak menunda pembayaran zakat fitrah hingga menjelang hari raya Idul Fitri. Pembayaran zakat sebaiknya dilakukan pada bulan Ramadhan, terutama pada sepuluh hari terakhir, sebagai bentuk persiapan menyambut hari kemenangan.